Senin, 06 Mei 2013

CIRI BADAN USAHA


1. Perusahaan Perorangan (Po)
Apabila kamu mengamati perusahaan-perusahaan yang beroperasi di dalam masyarakat, kamu akan menemukan banyak perusahaan, baik pertokoan, salon, perbengkelan, kerajinan/industri rumah tangga, maupun bentuk perusahaan lain, yang dikelola oleh perseorangan. Pemilik perusahaan itu biasanya satu orang (perorangan) yang sekaligus sebagai pengusahanya. Terhadap perusahaan itu, pemiliknya bertanggung jawab tak terbatas. Badan usaha yang mengelola perusahaan itu disebut Badan Usaha Perorangan, yang oleh masyarakat umum lebih dikenal dengan sebutan Perusahaan Perorangan (Po).
Perusahaan Perorangan ini ada yang didaftarkan pada kantor dinas perekonomian pemerintah daerah setempat, sehingga memperoleh status “terdaftar” (formal). Perusahaan yang terdaftar akan memiliki nomer registrasi. Coba perhatikan papan-papan perusahaan perorangan yang ada di sekitarmu! Perusahaan-perusahaan seperti: usaha angkutan, salon, bengkel, toko, kios, warung, industri kerajinan rumah tangga, studio photo, dan usaha photo copy, biasanya berbentuk Perusahaan Perorangan. Apabila perusahaan-perusahaan itu memasang papan nama, bagi Perusahaan Perorangan yang terdaftar pasti mencantumkan nomer registrasinya. Bagi yang belum terdaftar, tentu tidak ada nomer regestrasinya.
Po yang tidak terdaftar sering disebut usaha informal, sedangkan yang terdaftar disebut usaha formal. Perusahaan yang formal memiliki keuntungan antara lain, bisa memperoleh bantuan fasilitas dari pemerintah, bisa mendapatkan fasilitas kredit dari bank, dan juga lebih berpeluang untuk mengembangkan usahanya.
2. Persekutuan Firma (Fa)
Apabila suatu badan usaha dimiliki oleh lebih dari satu orang, dan semua pemiliknya bertanggung-jawab tak terbatas atas utang-utang badan usaha, maka badan usaha itu biasa disebut Firma (Fa). Para pemilik Firma biasanya orang-orang yang memiliki hubungan yang sangat dekat, misalnya satu keluarga atau famili. Hal ini disebabkan para pemilk Firma harus bertanggung jawab tak terbatas terhadap Firma.
Oleh karena pemiliknya labih dari satu orang, maka untuk mendirikan Fa harus dengan akte notaris, kemudian didaftarkan pada pengadilan negeri setempat. Setelah itu didaftarkan pada kantor dinas perekonomian daerah setempat untuk mendapatkan nomer registrasi seperti halnya pada Po. Dengan demikian, secara hukum perjanjian persekutuan antar pemiliknya akan menjadi lebih kuat (terpercaya).
       3. Persekutuan Komanditer(CV)
Hampir sama dengan Fa adalah Persekutuan Komanditer (Commanditer Vennootschap) yang dikenal dengan singkatan CV. Di dalam CV, sebagian pemiliknya bertanggung jawab tak terbatas, dan sebagian lagi bertanggung jawab terbatas atas utang-utang CV. Dengan demikian di dalam CV ada dua kelompok pemilik , yaitu: (1) kelompok yang memiliki tanggung jawab tak terbatas yang kemudian disebut sebagai sekutu aktif (sekutu pengusaha); dan (2) kelompok yang memiliki tanggung jawab terbatas yang disebut sebagai sekutu diam (sekutu komanditer). Para sekutu aktif mempunyai wewenang untuk mengelola atau memimpin jalannya perusahaan, sedangkan sekutu diam tidak memiliki wewenang tersebut. Proses pendirian CV ini pada dasarnya sama dengan pendirian Firma.
4. Perseroan Terbatas (PT)

Apabila kamu mengamati dunia perusahaan yang ada di sekitarmu, hampir semua perusahaan yang besar, bentuk badan-usahanya adalah PT (Perseroan Terbatas). Di dalam PT seluruh pemiliknya mempunyai tanggung jawab terbatas, dan modalnya terbagi atas saham-saham. (Saham adalah surat tanda bukti menanamkan sejumlah modal pada badan usaha yang mengeluarkan surat saham tersebut). Pada umumnya PT dimiliki oleh beberapa atau banyak orang.
PT harus didirikan dengan akte pendirian yang disahkan oleh notaris. Kemudian akte tersebut diajukan kepada Menteri Kehakiman untuk mendapatkan pengesahan. Setelah disahkan oleh Menteri Kehakiman, PT tersebut harus didaftarkan pada pengadilan negeri, dan kemudian diumumkan dalam berita negara. Berbeda dengan Po, Firma, dan CV yang status hukumnya hanya „terdaftar”, PT yang sudah disahkan oleh Menteri Kehakiman memiliki satus badan hukum.
Apabila pemilik PT menghendaki pemegang-sahamnya terbatas pada orang-orang tertentu saja, maka PT tersebut bisa mengeluarkan saham yang jenisnya “saham atas nama”, sehingga saham tersebut tidak bisa diperjual-belikan secara umum. PT yang demikian ini biasanya disebut PT Tertutup. Tetapi apabila pemilik PT menghendaki pemegang-sahamnya masyarakat umum (siapa saja bisa memiliki sahamnya), PT tersebut bisa mengeluarkan saham yang jenisnya “saham atas unjuk”, sehingga saham tersebut bisa diperjual-belikan secara bebas kepada masyarakat umum. PT yang demikian ini biasanya disebut PT Terbuka (PTtbk}. Jenis PT inilah yang biasanya menjual sahamnya di pasar modal (bursa efek).
Di dalam organisasi PT, kekuasaan tertinggi beada di tangan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Ini berarti bahwa kebijakan-kebijakan umum dalam PT ditentukan oleh RUPS. Kebijakan-kebijakan umum itu kemudian dilaksanakan oleh pengelola PT yang disebut Dewan Direksi. Agar pengelolaan organisasi PT yang ditangani oleh Dewan Direksi dapat berjalan sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh RUPS, maka diperlukan pengawasan atau pengendalian. Pengawasan/pengendalian ini dilakukan oleh suatu badan yang disebut Dewan Komisaris. Dewan Direksi maupun Dewan Komisaris dipilih dan diangkat oleh RUPS. Oleh karena itu, Direksi dan Komisaris bertanggung jawab kepada RUPS.Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VII 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar