Kamis, 09 Mei 2013

JENIS BUMN


Perjan, Perum, dan PT-Persero merupakan tiga jenis BUMN yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan UU No. 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara. Sampai saat ini, ketiga jenis BUMN tersebut masih ada. Mungkin di tempat tinggalmu masih ada Perum Perhutani, perum Kereta Api (PERUMKA), atau Perum Pegadaian. Kalau kalian tinggal di kota, mungkin kalian membaca PT Persero “BNI’46", PT Persero “GIA”, atau PT-Persero yang lain. Sementara itu, Perjan sudah sulit kita temui. Dalam perkembangannya, Perjan memang cenderung dihapus, diganti dengan Perum atau PT-Persero. Oleh karena itu BUMN yang ada di masyarakat pada umumnya berbentuk Perum atau PT-Persero.
1. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan negara ada yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang disalurkan melalui suatu departemen tertentu. Negara bertanggung-jawab penuh atas utang-utang dan pengelolaan perusahaan tersebut. Usahanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum. Oleh karena itu, perusahaan ini tidak semata-mata mencari keuntungan (laba). Bentuk perusahaan negara yang demikian ini dikategorikan sebagai Perusahaan Jawatan yang disingkat “Perjan”.
Kekayaan perjan merupakan kekayaan negara yang dilimpahkan pada departemen yang bersangkutan. Jika terjadi kerugian, untuk menutup kerugian dan untuk penambahan modalnya bisa disuplai (dianggarkan) dari APBN melalui departemen yang bersangkutan. Oleh karena kerugiannya selalu ditanggung oleh pemerintah, maka pengelolaan perjan cenderung tidak efisien, sehingga selalu merugi. Akibatnya, sejak tahun 1998 bentuk perusahaan negara ini cenderung tidak diselenggarakan lagi oleh pemerintah. Banyak perjan yang kemudian diubah bentuknya menjadi perum maupun PT-Persero, misalnya: Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian; Perjan Kereta Api diubah menjadi Perum Kereta Api (PERUMKA) dan PT Kereta Api Indonesia; Perjan Kehutanan diubah menjadi Perum Perhutani.
2. Perusahaan Umum (Perum)
Bentuk perusahaan negara lain yang seluruh kekayaannya juga murni milik negara adalah Perusahaan Umum (Perum). Seluruh modal Perum dimiliki oleh pemerintah/negara, dan bersumber dari kekayaan negara yang telah dipisahkan melalui kementerian khusus BUMN. Dengan kekayaan yang telah dipisahkan dari kekayaan pemiliknya (negara), maka Perum memiliki status badan hukum.Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VII 318
Sifat usaha Perum adalah public utility (pelayanan jasa yang memberikan kegunaan vital bagi masyarakat), baik dalam bidang produksi, distribusi, maupun konsumsi. Tujuannya memupuk keuntungan (laba). Contohnya: Perum POS dan GIRO, Perum Kereta Api (PERUMKA), dan Perum PLN, dan Perum Pegadaian.
Perum dipimpin oleh suatu direksi yang diangkat oleh Menteri BUMN, dan direksi tersebut bertanggung-jawab kepada Menteri yang mengangkatnya. Adapun pengawasan terhadap manajemen perum dilakukan oleh “Dewan Pengawas” yang diangkat oleh Menteri yang bersangkutan. Pegawainya berstatus pegawai perum yang diatur secara khusus, tidak sama dengan pegawai negeri sipil (PNS). Oleh karena harus memupuk keuntungan, perum menuntut pengelolaan secara profesional.
3.     PT-Persero
Apabila kalian sering membaca koran atau mendengarkan berita nasional melalui radio dan TV, kalian akan menjumpai istilah “PT Persero”. PT Persero merupakan bentuk perusahaan negara (BUMN) yang membuka kesempatan bagi masyarakat swasta dalam/luar negeri untuk ikut serta menanamkan modalnya dalam perusahaan tersebut. PT Persero pada dasarnya sama dengan PT biasa, hanya saja sebagian besar modalnya (>50%) milik negara/pemerintah dan sebagan lagi (<50%) milik masyarakat swasta. 
Status badan usahanya juga berbadan-hukum, dan di sini peran pemerintah hanya sebagai pemegang saham saja. Oleh karena itu pengorganisasian PT Persero tidak berbeda dengan PT biasa. Kekuasaan tertinggi juga berada di tangan RUPS, kepemimpinan organisasi dipegang oleh Dewan Direksi, dan pengawasannya berada di tangan Dewan Komisaris.
4.   Persahaaan Daerah (PD)
PT Persero dapat beroperasi dalam layanan barang dan jasa pada bidang produksi, distribusi, maupun konsumsi, yang penting operasi tersebut dapat mendatangkan keuntungan (laba), karena laba merupakan salah satu tujuan pokok dari PT Persero. Contoh PT Persero yang ada di Indonesia adalah PT Persero GIA, Pertamina, dan Bank Mandiri, BNI 1946. PT KAI (Kereta Api Indonesia), dan PT PELNI.Perusahaan Daerah (PD)
Apabila di tingkat pemerintah pusat ada Perjan, Perum, dan PT Persero, maka di tingkat pemerintah daerah ada perusahaan milik pemerintah daerah yang biasa disebut Perusahaan Daerah (PD). Mungkin di daerah kalian juga ada perusahaan milik pemerintah daerah. Kalian pernah mengenal PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) ? PDAM ini hampir ada selalu ada di setiap daerah.
Perusahaan Daerah ini bisa berbentuk seperti Perjan, Perum atau juga PT Persero. Hanya saja, pada Perusahaan Daerah yang terlibat adalah pemerintah daerah. Ketentuan-ketentuan dalam organisasi Perusahaan Daerah diatur dengan peraturan daerah (perda). Pada dasarnya, ketentuan-ketentuan pada Perusahaan Daerah tidak berbeda dengan ketentuan-ketentuan pada Perjan, Perum maupun PT Persero.
Sumber : Bse-IPS7

Tidak ada komentar:

Posting Komentar