Rabu, 08 Mei 2013

KOPERASI


a. Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang banyak terdapat di kalangan masyarakat menengah ke bawah. Bentuk badan usaha seperti ini, dapat didirikan di sekolah ( koperasi sekolah) dan Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah kecamatan..
Koperasi  merupakan kumpulan orang-orang dan modal, namun yang lebih diutamakan adalah kumpulan orang-orangnya. Orang-orang yang berkumpul ini memiliki kepentingan yang sama dalam memenuhi kebutuhan. Mereka melaksanakan suatu usaha (kegiatan ekonomi) yang dikelola secara kekeluargaan atau kebersamaan untuk mencapai tujuan bersama. Itulah ciri-ciri suatu organisasi koperasi.
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi dan asas kekeluargaan inilah yang selanjutnya akan mewarnai gerakan koperasi, dan membedakannya dengan badan usaha swasta yang lain. Secara umum, perbedaan koperasi dengan badan usaha swasta yang lain adalah sebagai berikut.
KOPERASI
BADAN USAHA SWASTA
1. Lebih mengutamakan perkumpulan modal.
2. Biasanya memerlukan modal yang besar.
3. Tujuannya mencapai laba yang sebesar-besarnya, dan untuk ke-pentingan kesejahteraan kelompok pemiliknya.
4. Pembagian laba didasarkan atas banyaknya modal/ saham.
5. Di dalam rapat puncak kekuasaan, setiap pemilik mempunyai hak suara sesuai dengan jumlah modal/ sahamnya

1. Lebih mengutamakan per­kumpulan orang-orang dari­pada modal.
2. Bisa dilaksanakan dengan modal yang kecil saja
3. Tujuannya tidak semata-mata mencari laba, tetapi mengarah pada peningkatan kesejahter­aan anggota maupun ma­syarakat.
4. Pembagian laba didasarkan atas jasa partisipasi anggota.
5. Di dalam rapat puncak kekua-saan, setiap anggota memiliki hak suara yang sama.

 b. Organisasi Koperasi
Untuk mendirikan organisasi koperasi, pendiri yang sekurang-kurangnya 20 orang harus menyusun akte pendirian. Akte pendirian ini tidak perlu disahkan oleh notaris, tetapi langsung dikirimkan kepada Menteri Koperasi melalui kantor dinas koperasi di wilayah berdirinya koperasi tersebut. Apabila memenuhi persyaratan, maka badan hukum koperasi akan diberikan oleh Menteri Koperasi. Badan Hukum koperasi dinyatakan sah setelah akte pendirian koperasi ditanda-tangan oleh Menteri Koperasi.
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 21, perangkat organisasi koperasi terdiri dari tiga unsur, yaitu: Rapat Anggota (RA), Pengurus, dan Pengawas. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi yang bertugas menentukan dan memutuskan kebijakan-kebijakan umum dalam organisasi dan manajemen koperasi. Sementara itu pengurus merupakan pelaksana kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh RA dalam organisasi dan manajemen koperasi.
Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut biasanya pengurus dibantu oleh karyawan yang telah terorganisasi. Selanjutnya pengawas bertugas untuk mengendalikan atau mengawasi pelaksanaan kebijakan yang dilakukan oleh pengurus. Hubungan tata kerja antar ketiga unsur organisasi koperasi tersebut dapat digambarkan dalam struktur organisasi
c. Permodalan Koperasi
Sumber modal koperasi dapat berasal dari dalam koperasi sendiri yang merupakan “modal sendiri”, seperti simpanan pokok, simpanan wajib, Sisa Hasil Usaha SHU) yang disisihkan, dan hibah (sumbangan). Selain itu juga bisa berasal dari luar koperasi yang merupakan “modal utang”, seperti simpanan sukarela dan pinjaman dari pihak luar yang koperasi.
Simpanan Pokok merupakan simpanan anggota yang dibayar sekali pada saat masuk menjadi anggota koperasi, yang besarnya sama untuk setiap anggota. 
Simpanan wajib merupakan simpanan anggota yang dibayar secara rutin tiap periode waktu tertentu (bisa mingguan, bulanan, atau tri-wulanan). Simpanan Pokok dan Wajib bisa diambil kembali hanya pada saat anggota yang bersangkutan keluar dari keanggotaan koperasi. Simpanan Sukarela merupakan simpanan anggota maupun bukan anggota, dan sifatnya seperti tabungan yang bisa diambil sewaktu-waktu.
d. Jenis-jenis Koperasi
Banyak jenis koperasi bisa kalian temukan dalam masyarakat. Dari banyak koperasi tersebut dapat digolong-golongkan berdasarkan jenis usahanya. Coba kalian amati jenis-jenis koperasi yang pernah kalian lihat !
1) Koperasi Simpan-Pinjam (Koperasi Perkreditan)
Dikatakan sebagai koperasi simpan-pinjam apabila koperasi tersebut hanya memiliki dan mengelola unit usaha usaha simpan-pinjam (perkreditan) saja.
     2) Koperasi Pertokoan (Koperasi Konsumsi)
Apabila koperasi hanya memiliki dan mengelola unit usaha pertokoan saja untuk memenuhi kebutuhan konsumsi anggota dan masyarakat, maka koperasi ini disebut “koperasi konsumsi”.
3) Koperasi Produksi
Apabila koperasi hanya memiliki dan mengelola unit usaha produksi (mengolah bahan menjadi bahan/barang lain) hingga menghasilkan barang, maka koperasi ini disebut “koperasi produksi”.
4) Koperasi Jasa
Apabila koperasi hanya memiliki dan mengelola unit usaha pelayanan jasa saja, maka koperasi ini disebut “koperasi jasa”. Koperasi Jasa yang banyak terdapat dalam masyarakat biasanya bergerak dalam bidang pelayanan jasa angkutan.
5) Koperasi pemasaran
Koperasi ini kegiatannya mengelola pemasaran produk dari para anggotanya (polling). Dengan kata lain, koperasi ini hanya sebagai penyalur produk dari para pengusaha yang menjadi anggotanya kepada pembeli produk tersebut.
Biasanya dalam masyarakat terjadi penggabungan beberapa unit usaha dalam satu koperasi, sehingga koperasinya disebut sebagai “koperasi serba usaha “ atau “koperasi multipurpose”.
Di samping jenis-jenis koperasi di atas, kamu juga bisa mengenal jenis koperasi lain yang biasanya berjenis koperasi serba usaha, yaitu “Koperasi Unit Desa” (KUD). Jenis koperasi ini biasanya berada di daerah pedesaan yang sebagian besar penduduknya adalah petani. Oleh karena itu, unit-unit usaha yang diselenggarakan oleh KUD biasanya berkaitan dengan layanan pertanian. Meskipun demikian, KUD juga bisa mengembangkan unit-unit usaha yang lain sesuai dengan perkembangan kebutuhan anggotanya.
Sumber : Buku IPS 7 BSE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar