Minggu, 05 Mei 2013

JENIS BADAN USAHA


P
ernahkah anda membaca artikel di koran-koran atau melihat langsung pada papan-papan perusahaan yang bertuliskan Perusahaan Perorangan (Po); Firma (Fa), CV, PT, Koperasi, PT-Persero, Perusahaan Jawatan, Perusahaan Umum, dan Perusahaan Daerah. Berbagai jenis badan usaha tersebut memang memiliki ciri-ciri yang berbeda.
Apabila dilihat dari pemilik modalnya, Po, Fa, CV, PT, dan Koperasi merupakan badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh orang-orang atau masyarakat yang biasa disebut swasta. Oleh karena itu, kelompok badan usaha ini disebut Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Sementara itu Perusahaan Jawatan, Perusahaan Umum, dan Perusahaan Daerah, seluruh modalnya modalnya dimiliki oleh pemerintah/negara. Oleh karena itu kelompok badan usaha ini disebut Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Adapun PT-Persero yang sebagian modalnya milik pmerintah/negara dan sebagian lagi dimiliki oleh masyarakat swasta dapat dikelompokkan sebagai Badan Usaha Campuran. Dengan demikian, berdasarkan pemilik modalnya, kita mengenal tia jenis badan usaha, yaitu BUMS, BUMN, dan BU Campuran.  
Badan usaha juga dapat dikelompokkan berdasarkan bentuk hukum (tanggung jawab pemiliknya atas utang-utang perusahaan). Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang penggolongan BU ini, kamu perlu memahami makna tanggung jawab tersebut. Ada dua macam tanggung jawab pemilik atas utang-utang perusahaan, yaitu tanggung jawab terbatas dan tanggung jawab tak terbatas. Apabila pemilik hanya bertanggung jawab atas utang perusahaan sebatas modal yang ditanam dalam perusahaan, maka pemilik tersebut dikatakan memiliki tangung jawab terbatas. Dalam hal ini, apabla badan usaha bangkrut dan masih punya utang, maka pemilik hanya bertanggung jawab sebatas modal yang ditanam dalam badan usaha. Apabila kekayaan prive pemilik yang ada di rumah juga ikut bertanggung-jawab atas utang-utang badan usaha, maka pemilik tersebut dikatakan memiliki tanggung jawab tak terbatas. Dalam hal ini apabila badan usaha bangkrut dan masih punya utang, maka kekayaan pribadi pemilik yang ada di rumah bisa dituntut untuk membayar utang perusahaan.
Misalnya:
Pak Rudi memiliki kekayaan prive dalam bentuk tanah, rumah, perhiasan dan barang-barang lain, serta uang yang seluruhnya bernilai Rp 500.000.000,-Sebagian kekayaannya itu ditanamkan pada badan usaha “X”, yaitu sebesar Rp 50.000.00,-. Apabila Pak Rudi memiliki tanggung jawab terbatas, maka jika perusahaan “X” tersebut bangkrut dan masih memiliki utang pada pihak ke tiga, Pak Rudi hanya bertanggung jawab sebesar Rp 50.000.000,- saja, yaitu jumlah modal yang ditanamkan pada perusahaan “X” tersebut. Tetapi apabila Pak Rudi memiliki tangung jawab tak terbatas, ia akan bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan “X” sampai kekayaan pribadinya yang sebesar Rp 500.000.000,- tersebut. Jadi apabila seseorang memiliki tanggung jawab terbatas, secara hukum ada batas yang tegas antara kekayaan pribadi yang ada di rumah dan kekayaan yang ditanamkannya dalam badan usaha. Sementara itu, apabila seseorang memiliki tanggung jawab tak terbatas, berarti secara hukum tidak ada batas yang tegas antara kekayaan pribadi dan kekayaan yang ditanamkannya dalam perusahaan.
Berdasarkan tanggung jawab pemiliknya itulah, badan usaha dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
a. Badan usaha yang seluruh pemiliknya bertanggung-jawab tak terbatas, misalnya:  Perusahaan   Perorangan (Po), dan Persekutuan Firma (Fa)
b. Badan usaha yang seluruh pemiliknya bertanggung-jawab terbatas, misalnya: Perseroan Terbatas (PT), PT Persero dan Koperasi.
c. Badan usaha yang sebagian pemiliknya bertanggung-jawab terbatas dan sebagaian lagi bertanggung-jawab tak terbatas, misalnya: Persekutuan Komanditer (Commanditer Vennootschap) yang disingkat CV.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar