Jumat, 03 Mei 2013

PENGERTIAN PERUSAHAAN DAN BADAN USAHA


Salah satu kegiatan ekonomi itu adalah kegiatan produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Dalam perkembangannya, kegiatan produksi ini melahirkan suatu organisasi yang dikenal dengan perusahaan. Di dalam perusahaan ini, orang melakukan kegiatan produksi untuk menghasilkan barang/jasa. Perusahaan ini kemudian menjadi suatu mata pencaharian atau alat bagi masyarakat untuk mendapatkan keuntungan (laba) sebagai pengahsilan mereka.
Agar perusahaan dapat mencapai keuntungan (laba), perusahaan ini harus dikelola secara profesional. Untuk itu perusahaan memerlukan suatu wadah yang terorganisasi. Wadah perusahaan ini selanjutnya dikenal dengan istilah badan usaha. Sebagai wadah perusahaan yang terorganisasi, badan usaha setidaknya terdiri atas orang-orang dan peralatan yang menjadi modal, serta memiliki tujuan tertentu, yaitu untuk mencapai keuntungan (laba).
    Di dalam kehidupan sehari-hari, kedua istilah perusahaan dan badan usaha banyak digunakan untuk maksud yang sama. Padahal keduanya mempunyai arti yang berbeda. Di dalam perusahaan diselenggarakan proses produksi untuk menghasilkan produk (barang/jasa). Sementara itu, di dalam badan usaha diselenggarakan seluruh rangkaian kegiatan organisasi, termasuk kegiatan perusahaan, dalam rangka mencapai tujuan mendapatkan keuntungan (laba).
   Perusahaan dapat berbentuk pabrik, industri rumah tangga, pertokoan/kios/ warung, kontraktor bangunan, salon, perhotelan, usaha transportasi, usaha perbankan, dan masih banyak bentuk perusahaan yang lain. Sementara itu, badan usaha dapat berbentuk Perusahaan Perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, Perum, Perjan, Perusahaan Daerah, dan PT-Persero. Perpaduan yang banyak terjadi di dalam masyarakat adalah Koperasi memiliki Toko dan Usaha Perkreditan; Perusahaan Perorangan memiliki industri rumah tangga; atau usaha dagang; PT memiliki pabrik; CV memiliki usaha kontraktor bangunan.
Dapat dikatakan bahwa kegiatan perusahaan merupakan bagian dari kegiatan badan usaha. Perusahaan sekedar merupakan alat bagi badan usaha untuk meghasilkan produk (barang/jasa) dalam rangka mencapai keuntungan (laba). Jadi, perusahaan hanya berurusan dengan menghasilkan produk (barang/jasa), sedangkan urusan untung/rugi merupakan urusan badan usaha.(IPs7Bse)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar