1.
Perusahaan Perorangan (Po)
Apabila
kamu mengamati perusahaan-perusahaan yang beroperasi di dalam masyarakat, kamu
akan menemukan banyak perusahaan, baik pertokoan, salon, perbengkelan,
kerajinan/industri rumah tangga, maupun bentuk perusahaan lain, yang dikelola
oleh perseorangan. Pemilik perusahaan itu biasanya satu orang (perorangan) yang
sekaligus sebagai pengusahanya. Terhadap perusahaan itu, pemiliknya bertanggung
jawab tak terbatas. Badan usaha yang mengelola perusahaan itu disebut Badan
Usaha Perorangan, yang oleh masyarakat umum lebih dikenal dengan sebutan Perusahaan
Perorangan (Po).
Perusahaan
Perorangan ini ada yang didaftarkan pada kantor dinas perekonomian pemerintah
daerah setempat, sehingga memperoleh status “terdaftar” (formal). Perusahaan
yang terdaftar akan memiliki nomer registrasi. Coba perhatikan papan-papan
perusahaan perorangan yang ada di sekitarmu! Perusahaan-perusahaan seperti:
usaha angkutan, salon, bengkel, toko, kios, warung, industri kerajinan rumah
tangga, studio photo, dan usaha photo copy, biasanya berbentuk Perusahaan
Perorangan. Apabila perusahaan-perusahaan itu memasang papan nama, bagi
Perusahaan Perorangan yang terdaftar pasti mencantumkan nomer registrasinya.
Bagi yang belum terdaftar, tentu tidak ada nomer regestrasinya.
Po
yang tidak terdaftar sering disebut usaha informal, sedangkan yang terdaftar
disebut usaha formal. Perusahaan yang formal memiliki keuntungan antara lain,
bisa memperoleh bantuan fasilitas dari pemerintah, bisa mendapatkan fasilitas
kredit dari bank, dan juga lebih berpeluang untuk mengembangkan usahanya.
2.
Persekutuan Firma (Fa)
Apabila
suatu badan usaha dimiliki oleh lebih dari satu orang, dan semua pemiliknya
bertanggung-jawab tak terbatas atas utang-utang badan usaha, maka badan usaha
itu biasa disebut Firma (Fa). Para pemilik Firma biasanya orang-orang yang
memiliki hubungan yang sangat dekat, misalnya satu keluarga atau famili. Hal
ini disebabkan para pemilk Firma harus bertanggung jawab tak terbatas terhadap
Firma.
Oleh
karena pemiliknya labih dari satu orang, maka untuk mendirikan Fa harus dengan
akte notaris, kemudian didaftarkan pada pengadilan negeri setempat. Setelah itu
didaftarkan pada kantor dinas perekonomian daerah setempat untuk mendapatkan
nomer registrasi seperti halnya pada Po. Dengan demikian, secara hukum
perjanjian persekutuan antar pemiliknya akan menjadi lebih kuat (terpercaya).
3.
Persekutuan Komanditer(CV)
Hampir
sama dengan Fa adalah Persekutuan Komanditer (Commanditer Vennootschap) yang
dikenal dengan singkatan CV. Di dalam CV, sebagian pemiliknya bertanggung jawab
tak terbatas, dan sebagian lagi bertanggung jawab terbatas atas utang-utang CV.
Dengan demikian di dalam CV ada dua kelompok pemilik , yaitu: (1) kelompok yang
memiliki tanggung jawab tak terbatas yang kemudian disebut sebagai sekutu
aktif (sekutu pengusaha); dan (2) kelompok yang memiliki tanggung jawab
terbatas yang disebut sebagai sekutu diam (sekutu komanditer). Para
sekutu aktif mempunyai wewenang untuk mengelola atau memimpin jalannya
perusahaan, sedangkan sekutu diam tidak memiliki wewenang tersebut. Proses
pendirian CV ini pada dasarnya sama dengan pendirian Firma.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Apabila kamu
mengamati dunia perusahaan yang ada di sekitarmu, hampir semua perusahaan yang
besar, bentuk badan-usahanya adalah PT (Perseroan Terbatas). Di dalam PT
seluruh pemiliknya mempunyai tanggung jawab terbatas, dan modalnya terbagi atas
saham-saham. (Saham adalah surat tanda bukti menanamkan sejumlah modal pada
badan usaha yang mengeluarkan surat saham tersebut). Pada umumnya PT
dimiliki oleh beberapa atau banyak orang.
PT
harus didirikan dengan akte pendirian yang disahkan oleh notaris. Kemudian akte
tersebut diajukan kepada Menteri Kehakiman untuk mendapatkan pengesahan. Setelah
disahkan oleh Menteri Kehakiman, PT tersebut harus didaftarkan pada pengadilan
negeri, dan kemudian diumumkan dalam berita negara. Berbeda dengan Po, Firma,
dan CV yang status hukumnya hanya „terdaftar”, PT yang sudah disahkan oleh
Menteri Kehakiman memiliki satus badan hukum.
Apabila
pemilik PT menghendaki pemegang-sahamnya terbatas pada orang-orang tertentu
saja, maka PT tersebut bisa mengeluarkan saham yang jenisnya “saham atas nama”,
sehingga saham tersebut tidak bisa diperjual-belikan secara umum. PT yang
demikian ini biasanya disebut PT Tertutup. Tetapi apabila pemilik PT
menghendaki pemegang-sahamnya masyarakat umum (siapa saja bisa memiliki
sahamnya), PT tersebut bisa mengeluarkan saham yang jenisnya “saham atas
unjuk”, sehingga saham tersebut bisa diperjual-belikan secara bebas kepada
masyarakat umum. PT yang demikian ini biasanya disebut PT Terbuka (PTtbk}. Jenis
PT inilah yang biasanya menjual sahamnya di pasar modal (bursa efek).
Di
dalam organisasi PT, kekuasaan tertinggi beada di tangan RUPS (Rapat Umum
Pemegang Saham). Ini berarti bahwa kebijakan-kebijakan umum dalam PT ditentukan
oleh RUPS. Kebijakan-kebijakan umum itu kemudian dilaksanakan oleh pengelola PT
yang disebut Dewan Direksi. Agar pengelolaan organisasi PT yang
ditangani oleh Dewan Direksi dapat berjalan sesuai dengan kebijakan-kebijakan
yang telah ditetapkan oleh RUPS, maka diperlukan pengawasan atau pengendalian.
Pengawasan/pengendalian ini dilakukan oleh suatu badan yang disebut Dewan
Komisaris. Dewan Direksi maupun Dewan Komisaris dipilih dan diangkat oleh RUPS.
Oleh karena itu, Direksi dan Komisaris bertanggung jawab kepada RUPS.Ilmu
Pengetahuan Sosial Kelas VII
Tidak ada komentar:
Posting Komentar