Perjan,
Perum, dan PT-Persero merupakan tiga jenis BUMN yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan
UU No. 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara. Sampai saat ini, ketiga
jenis BUMN tersebut masih ada. Mungkin di tempat tinggalmu masih ada Perum
Perhutani, perum Kereta Api (PERUMKA),
atau Perum Pegadaian. Kalau kalian tinggal di kota, mungkin kalian membaca PT
Persero “BNI’46", PT Persero “GIA”, atau PT-Persero yang lain. Sementara
itu, Perjan sudah sulit kita temui. Dalam perkembangannya, Perjan memang
cenderung dihapus, diganti dengan Perum atau PT-Persero. Oleh karena itu BUMN
yang ada di masyarakat pada umumnya berbentuk Perum atau PT-Persero.
1.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan
negara ada yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang disalurkan
melalui suatu departemen tertentu. Negara bertanggung-jawab penuh atas
utang-utang dan pengelolaan perusahaan tersebut. Usahanya bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum. Oleh karena itu, perusahaan ini
tidak semata-mata mencari keuntungan (laba). Bentuk perusahaan negara yang
demikian ini dikategorikan sebagai Perusahaan Jawatan yang disingkat “Perjan”.
Kekayaan
perjan merupakan kekayaan negara yang dilimpahkan pada departemen yang
bersangkutan. Jika terjadi kerugian, untuk menutup kerugian dan untuk
penambahan modalnya bisa disuplai (dianggarkan) dari APBN melalui departemen
yang bersangkutan. Oleh karena kerugiannya selalu ditanggung oleh pemerintah,
maka pengelolaan perjan cenderung tidak efisien, sehingga selalu merugi.
Akibatnya, sejak tahun 1998 bentuk perusahaan negara ini cenderung tidak
diselenggarakan lagi oleh pemerintah. Banyak perjan yang kemudian diubah
bentuknya menjadi perum maupun PT-Persero, misalnya: Perjan Pegadaian diubah
menjadi Perum Pegadaian; Perjan Kereta Api diubah menjadi Perum Kereta Api
(PERUMKA) dan PT Kereta Api Indonesia; Perjan Kehutanan diubah menjadi Perum
Perhutani.
2.
Perusahaan Umum (Perum)
Bentuk
perusahaan negara lain yang seluruh kekayaannya juga murni milik negara adalah
Perusahaan Umum (Perum). Seluruh modal Perum dimiliki oleh pemerintah/negara,
dan bersumber dari kekayaan negara yang telah dipisahkan melalui kementerian
khusus BUMN. Dengan kekayaan yang telah dipisahkan dari kekayaan pemiliknya
(negara), maka Perum memiliki status badan hukum.Ilmu
Pengetahuan Sosial Kelas VII 318
Sifat usaha Perum adalah public utility (pelayanan jasa
yang memberikan kegunaan vital bagi masyarakat), baik dalam bidang produksi,
distribusi, maupun konsumsi. Tujuannya memupuk keuntungan (laba). Contohnya:
Perum POS dan GIRO, Perum Kereta Api (PERUMKA), dan Perum PLN, dan Perum
Pegadaian.
Perum
dipimpin oleh suatu direksi yang diangkat oleh Menteri BUMN, dan direksi
tersebut bertanggung-jawab kepada Menteri yang mengangkatnya. Adapun pengawasan
terhadap manajemen perum dilakukan oleh “Dewan Pengawas” yang diangkat oleh
Menteri yang bersangkutan. Pegawainya berstatus pegawai perum yang diatur
secara khusus, tidak sama dengan pegawai negeri sipil (PNS). Oleh karena harus
memupuk keuntungan, perum menuntut pengelolaan secara profesional.
3.
PT-Persero
Apabila
kalian sering membaca koran atau mendengarkan berita nasional melalui radio dan
TV, kalian akan menjumpai istilah “PT Persero”. PT Persero merupakan bentuk
perusahaan negara (BUMN) yang membuka kesempatan bagi masyarakat swasta
dalam/luar negeri untuk ikut serta menanamkan modalnya dalam perusahaan
tersebut. PT Persero pada dasarnya sama dengan PT biasa, hanya saja sebagian
besar modalnya (>50%) milik negara/pemerintah dan sebagan lagi (<50%)
milik masyarakat swasta.
Status badan usahanya juga berbadan-hukum, dan di sini peran
pemerintah hanya sebagai pemegang saham saja. Oleh karena itu pengorganisasian
PT Persero tidak berbeda dengan PT biasa. Kekuasaan tertinggi juga berada di
tangan RUPS, kepemimpinan organisasi dipegang oleh Dewan Direksi, dan
pengawasannya berada di tangan Dewan Komisaris.
4. Persahaaan Daerah (PD)
PT
Persero dapat beroperasi dalam layanan barang dan jasa pada bidang produksi,
distribusi, maupun konsumsi, yang penting operasi tersebut dapat mendatangkan
keuntungan (laba), karena laba merupakan salah satu tujuan pokok dari PT
Persero. Contoh PT Persero yang ada di Indonesia adalah PT Persero GIA,
Pertamina, dan Bank Mandiri, BNI 1946. PT KAI (Kereta Api Indonesia), dan PT
PELNI.Perusahaan Daerah (PD)
Apabila
di tingkat pemerintah pusat ada Perjan, Perum, dan PT Persero, maka di tingkat
pemerintah daerah ada perusahaan milik pemerintah daerah yang biasa disebut
Perusahaan Daerah (PD). Mungkin di daerah kalian juga ada perusahaan milik
pemerintah daerah. Kalian pernah mengenal PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) ?
PDAM ini hampir ada selalu ada di setiap daerah.
Perusahaan
Daerah ini bisa berbentuk seperti Perjan, Perum atau juga PT Persero. Hanya
saja, pada Perusahaan Daerah yang terlibat adalah pemerintah daerah.
Ketentuan-ketentuan dalam organisasi Perusahaan Daerah diatur dengan peraturan
daerah (perda). Pada dasarnya, ketentuan-ketentuan pada Perusahaan Daerah tidak
berbeda dengan ketentuan-ketentuan pada Perjan, Perum maupun PT Persero.
Sumber : Bse-IPS7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar