Salah satu
kegiatan ekonomi itu adalah kegiatan produksi untuk menghasilkan barang dan
jasa. Dalam perkembangannya, kegiatan produksi ini melahirkan suatu organisasi
yang dikenal dengan perusahaan. Di dalam perusahaan ini, orang melakukan
kegiatan produksi untuk menghasilkan barang/jasa. Perusahaan ini kemudian
menjadi suatu mata pencaharian atau alat bagi masyarakat untuk mendapatkan
keuntungan (laba) sebagai pengahsilan mereka.
Agar
perusahaan dapat mencapai keuntungan (laba), perusahaan ini harus dikelola
secara profesional. Untuk itu perusahaan memerlukan suatu wadah yang
terorganisasi. Wadah perusahaan ini selanjutnya dikenal dengan istilah badan
usaha. Sebagai wadah perusahaan yang terorganisasi, badan usaha setidaknya
terdiri atas orang-orang dan peralatan yang menjadi modal, serta memiliki
tujuan tertentu, yaitu untuk mencapai keuntungan (laba).
Di dalam kehidupan sehari-hari, kedua istilah perusahaan dan
badan usaha banyak digunakan untuk maksud yang sama. Padahal keduanya
mempunyai arti yang berbeda. Di dalam perusahaan diselenggarakan proses
produksi untuk menghasilkan produk (barang/jasa). Sementara itu, di dalam badan
usaha diselenggarakan seluruh rangkaian kegiatan organisasi, termasuk kegiatan
perusahaan, dalam rangka mencapai tujuan mendapatkan keuntungan (laba).
Perusahaan
dapat berbentuk pabrik, industri rumah tangga, pertokoan/kios/ warung,
kontraktor bangunan, salon, perhotelan, usaha transportasi, usaha perbankan,
dan masih banyak bentuk perusahaan yang lain. Sementara itu, badan usaha dapat
berbentuk Perusahaan Perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, Perum, Perjan,
Perusahaan Daerah, dan PT-Persero. Perpaduan yang banyak terjadi di dalam
masyarakat adalah Koperasi memiliki Toko dan Usaha Perkreditan; Perusahaan
Perorangan memiliki industri rumah tangga; atau usaha dagang; PT memiliki
pabrik; CV memiliki usaha kontraktor bangunan.
Dapat
dikatakan bahwa kegiatan perusahaan merupakan bagian dari kegiatan badan usaha.
Perusahaan sekedar merupakan alat bagi badan usaha untuk meghasilkan produk
(barang/jasa) dalam rangka mencapai keuntungan (laba). Jadi, perusahaan hanya
berurusan dengan menghasilkan produk (barang/jasa), sedangkan urusan
untung/rugi merupakan urusan badan usaha.(IPs7Bse)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar