Badan
usaha memiliki peran yang sangat penting dalam menggerakkan roda perekonomian
nasional. Badan usaha bagaikan jantungnya perekonomian nasional. Kita tahu
bahwa setiap orang membutuhkan barang maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya. Begitu pula pemerintah (negara), membutuhkan barang maupun jasa untuk
penyelenggaraan pemerintahan. Dari mana asal barang dan jasa tersebut? Tidak
lain adalah dari badan usaha, karena badan usaha dengan perusahaannya merupakan
rumah tangga penghasil barang dan jasa tersebut. Adapun peran utama badan usaha
dalam perekonomian nasional dapat dirinci sebagai berikut.
1.
Sebagai penghasil produk (barang dan jasa) yang dibutuhkan oleh masyarakat
maupun negara.
2.
Sebagai sumber pendapatan bagi masyarakat maupun negara.
3.
Sebagai pendukung pembangunan ekonomi nasional.
4.
Sebagai alat pemerintah untuk menjaga stabilitas perekonomian nasiional.
Disamping peran tersebut, badan usaha juga memliki peran sosial antara lain :
5.
Sebagai penyedia lapangan kerja bagi masyarakat, sehingga membantu menekan
pengguran.
6.
Sebagai pendukung dunia pendidikan, baik sebagai donatur maupun sebagai ajang
pembelajaran siswa/mahasiswa.
7.
Sebagai media pendukung perluasan wilayah perkotaan.
Khusus mengenai koperasi, peran koperasi
dalam perekonomian nasional telah diatur dalam UU Koperasi No. 25 Tahun 1992
pasal 4, Adapun peran koperasi dalam perekonomian nasional adalah:
1)
Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota maupun
masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
2)
Ikut berperan-serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas hidup
masyarakat.
3)
Ikut serta memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4)
Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dengan
perannya tersebut, selanjutnya diharapkan koperasi dapat memberikan manfaat
bagi perkonomian masyarakat dan perkonomian nasional. Adapaun manfaat yang
diharapkan dari keberadaan koperasi tersebut antara lain:
1)
Membantu mewujudkan perekonomian nasional yang demokratis, yaitu perekonomian
yang dikelola oleh rakyat dan ditujukan untuk kesejahteraan rakyat
2)
Membantu terciptanya perluasan kesempatan kerja.
3)
Membantu masyarakat untuk membina dan mengembangkan kekuatan ekonomi mereka.
4)
Membantu masyarakat umum untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara lebih mudah.
Sumber
: Ilmu Pengetahuan Sosial BSE Kelas VII
Tidak ada komentar:
Posting Komentar