a.
Pengertian Koperasi
Koperasi
merupakan salah satu bentuk badan usaha yang banyak terdapat di kalangan
masyarakat menengah ke bawah. Bentuk badan usaha seperti ini, dapat didirikan
di sekolah ( koperasi sekolah) dan Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah
kecamatan..
Koperasi merupakan kumpulan orang-orang dan modal,
namun yang lebih diutamakan adalah kumpulan orang-orangnya. Orang-orang yang
berkumpul ini memiliki kepentingan yang sama dalam memenuhi kebutuhan. Mereka
melaksanakan suatu usaha (kegiatan ekonomi) yang dikelola secara kekeluargaan
atau kebersamaan untuk mencapai tujuan bersama. Itulah ciri-ciri suatu
organisasi koperasi.
Berdasarkan
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, koperasi diartikan
sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip
koperasi dan asas kekeluargaan inilah yang selanjutnya akan mewarnai gerakan
koperasi, dan membedakannya dengan badan usaha swasta yang lain. Secara umum,
perbedaan koperasi dengan badan usaha swasta yang lain adalah sebagai berikut.
KOPERASI
|
BADAN USAHA SWASTA
|
1.
Lebih mengutamakan perkumpulan modal.
2.
Biasanya memerlukan modal yang besar.
3.
Tujuannya mencapai laba yang sebesar-besarnya, dan untuk ke-pentingan
kesejahteraan kelompok pemiliknya.
4.
Pembagian laba didasarkan atas banyaknya modal/ saham.
5.
Di dalam rapat puncak kekuasaan, setiap pemilik mempunyai hak suara sesuai
dengan jumlah modal/ sahamnya
|
1.
Lebih mengutamakan perkumpulan orang-orang daripada modal.
2.
Bisa dilaksanakan dengan modal yang kecil saja
3.
Tujuannya tidak semata-mata mencari laba, tetapi mengarah pada peningkatan
kesejahteraan anggota maupun masyarakat.
4.
Pembagian laba didasarkan atas jasa partisipasi anggota.
5.
Di dalam rapat puncak kekua-saan, setiap anggota memiliki hak suara yang
sama.
|
b. Organisasi Koperasi
Untuk
mendirikan organisasi koperasi, pendiri yang sekurang-kurangnya 20 orang harus
menyusun akte pendirian. Akte pendirian ini tidak perlu disahkan oleh notaris,
tetapi langsung dikirimkan kepada Menteri Koperasi melalui kantor dinas
koperasi di wilayah berdirinya koperasi tersebut. Apabila memenuhi persyaratan,
maka badan hukum koperasi akan diberikan oleh Menteri Koperasi. Badan Hukum
koperasi dinyatakan sah setelah akte pendirian koperasi ditanda-tangan oleh
Menteri Koperasi.
Berdasarkan
UU No. 25 Tahun 1992 pasal 21, perangkat organisasi koperasi terdiri dari tiga
unsur, yaitu: Rapat Anggota (RA), Pengurus, dan Pengawas. Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi yang bertugas
menentukan dan memutuskan kebijakan-kebijakan umum dalam organisasi dan
manajemen koperasi. Sementara itu pengurus merupakan pelaksana
kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh RA dalam organisasi dan
manajemen koperasi.
Dalam
pelaksanaan kebijakan tersebut biasanya pengurus dibantu oleh karyawan yang
telah terorganisasi. Selanjutnya pengawas bertugas untuk mengendalikan atau
mengawasi pelaksanaan kebijakan yang dilakukan oleh pengurus. Hubungan tata
kerja antar ketiga unsur organisasi koperasi tersebut dapat digambarkan dalam
struktur organisasi
c.
Permodalan Koperasi
Sumber
modal koperasi dapat berasal dari dalam koperasi sendiri yang merupakan “modal
sendiri”, seperti simpanan pokok, simpanan wajib, Sisa Hasil Usaha SHU) yang
disisihkan, dan hibah (sumbangan). Selain itu juga bisa berasal dari luar
koperasi yang merupakan “modal utang”, seperti simpanan sukarela dan pinjaman
dari pihak luar yang koperasi.
Simpanan
Pokok merupakan simpanan anggota yang dibayar sekali pada saat masuk menjadi
anggota koperasi, yang besarnya sama untuk setiap anggota.
Simpanan wajib merupakan simpanan anggota yang dibayar secara rutin tiap
periode waktu tertentu (bisa mingguan, bulanan, atau tri-wulanan). Simpanan
Pokok dan Wajib bisa diambil kembali hanya pada saat anggota yang bersangkutan
keluar dari keanggotaan koperasi. Simpanan Sukarela merupakan simpanan anggota
maupun bukan anggota, dan sifatnya seperti tabungan yang bisa diambil
sewaktu-waktu.
d.
Jenis-jenis Koperasi
Banyak
jenis koperasi bisa kalian temukan dalam masyarakat. Dari banyak koperasi
tersebut dapat digolong-golongkan berdasarkan jenis usahanya. Coba kalian amati
jenis-jenis koperasi yang pernah kalian lihat !
1)
Koperasi Simpan-Pinjam (Koperasi Perkreditan)
Dikatakan
sebagai koperasi simpan-pinjam apabila koperasi tersebut hanya memiliki dan
mengelola unit usaha usaha simpan-pinjam (perkreditan) saja.
2)
Koperasi Pertokoan (Koperasi Konsumsi)
Apabila
koperasi hanya memiliki dan mengelola unit usaha pertokoan saja untuk memenuhi
kebutuhan konsumsi anggota dan masyarakat, maka koperasi ini disebut “koperasi
konsumsi”.
3)
Koperasi Produksi
Apabila
koperasi hanya memiliki dan mengelola unit usaha produksi (mengolah bahan
menjadi bahan/barang lain) hingga menghasilkan barang, maka koperasi ini
disebut “koperasi produksi”.
4)
Koperasi Jasa
Apabila
koperasi hanya memiliki dan mengelola unit usaha pelayanan jasa saja, maka
koperasi ini disebut “koperasi jasa”. Koperasi Jasa yang banyak terdapat dalam
masyarakat biasanya bergerak dalam bidang pelayanan jasa angkutan.
5) Koperasi pemasaran
Koperasi
ini kegiatannya mengelola pemasaran produk dari para anggotanya (polling).
Dengan kata lain, koperasi ini hanya sebagai penyalur produk dari para
pengusaha yang menjadi anggotanya kepada pembeli produk tersebut.
Biasanya
dalam masyarakat terjadi penggabungan beberapa unit usaha dalam satu koperasi,
sehingga koperasinya disebut sebagai “koperasi serba usaha “ atau “koperasi
multipurpose”.
Di
samping jenis-jenis koperasi di atas, kamu juga bisa mengenal jenis koperasi
lain yang biasanya berjenis koperasi serba usaha, yaitu “Koperasi Unit Desa”
(KUD). Jenis koperasi ini biasanya berada di daerah pedesaan yang sebagian
besar penduduknya adalah petani. Oleh karena itu, unit-unit usaha yang
diselenggarakan oleh KUD biasanya berkaitan dengan layanan pertanian. Meskipun
demikian, KUD juga bisa mengembangkan unit-unit usaha yang lain sesuai dengan
perkembangan kebutuhan anggotanya.
Sumber : Buku IPS 7 BSE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar