P
|
Apabila dilihat dari pemilik modalnya, Po, Fa, CV, PT, dan
Koperasi merupakan badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh orang-orang
atau masyarakat yang biasa disebut swasta. Oleh karena itu, kelompok badan
usaha ini disebut Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Sementara
itu Perusahaan Jawatan, Perusahaan Umum, dan Perusahaan Daerah, seluruh
modalnya modalnya dimiliki oleh pemerintah/negara. Oleh karena itu kelompok
badan usaha ini disebut Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Adapun
PT-Persero yang sebagian modalnya milik pmerintah/negara dan sebagian lagi
dimiliki oleh masyarakat swasta dapat dikelompokkan sebagai Badan Usaha
Campuran. Dengan demikian, berdasarkan pemilik modalnya, kita mengenal tia
jenis badan usaha, yaitu BUMS, BUMN, dan BU Campuran.
Badan usaha juga dapat dikelompokkan berdasarkan bentuk hukum (tanggung
jawab pemiliknya atas utang-utang perusahaan). Sebelum kita
membahas lebih lanjut tentang penggolongan BU ini, kamu perlu memahami makna
tanggung jawab tersebut. Ada dua macam tanggung jawab pemilik atas utang-utang
perusahaan, yaitu tanggung jawab terbatas dan tanggung jawab tak
terbatas. Apabila pemilik hanya bertanggung jawab atas utang perusahaan sebatas modal yang ditanam dalam perusahaan, maka
pemilik tersebut dikatakan memiliki tangung jawab terbatas. Dalam hal
ini, apabla badan usaha bangkrut dan masih punya utang, maka pemilik hanya
bertanggung jawab sebatas modal yang ditanam dalam badan usaha. Apabila
kekayaan prive pemilik yang ada di rumah juga ikut bertanggung-jawab atas
utang-utang badan usaha, maka pemilik tersebut dikatakan memiliki tanggung
jawab tak terbatas. Dalam hal ini apabila badan usaha bangkrut dan masih
punya utang, maka kekayaan pribadi pemilik yang ada di rumah bisa dituntut
untuk membayar utang perusahaan.
Misalnya:
Pak
Rudi memiliki kekayaan prive dalam bentuk tanah, rumah, perhiasan dan
barang-barang lain, serta uang yang seluruhnya bernilai Rp
500.000.000,-Sebagian kekayaannya itu ditanamkan pada badan usaha “X”, yaitu
sebesar Rp 50.000.00,-. Apabila Pak Rudi memiliki tanggung jawab terbatas, maka
jika perusahaan “X” tersebut bangkrut dan masih memiliki utang pada pihak ke
tiga, Pak Rudi hanya bertanggung jawab sebesar Rp 50.000.000,- saja, yaitu
jumlah modal yang ditanamkan pada perusahaan “X” tersebut. Tetapi apabila Pak
Rudi memiliki tangung jawab tak terbatas, ia akan bertanggung jawab atas
utang-utang perusahaan “X” sampai kekayaan pribadinya yang sebesar Rp
500.000.000,- tersebut. Jadi apabila seseorang memiliki tanggung jawab terbatas,
secara hukum ada batas yang tegas antara kekayaan pribadi yang ada di rumah dan
kekayaan yang ditanamkannya dalam badan usaha. Sementara itu, apabila seseorang
memiliki tanggung jawab tak terbatas, berarti secara hukum tidak ada batas yang
tegas antara kekayaan pribadi dan kekayaan yang ditanamkannya dalam perusahaan.
Berdasarkan
tanggung jawab pemiliknya itulah, badan usaha dikelompokkan menjadi tiga,
yaitu:
a. Badan usaha yang seluruh pemiliknya bertanggung-jawab tak
terbatas, misalnya: Perusahaan Perorangan (Po), dan Persekutuan Firma (Fa)
b.
Badan usaha yang seluruh pemiliknya bertanggung-jawab terbatas, misalnya:
Perseroan Terbatas (PT), PT Persero dan Koperasi.
c.
Badan usaha yang sebagian pemiliknya bertanggung-jawab terbatas dan sebagaian
lagi bertanggung-jawab tak terbatas, misalnya: Persekutuan Komanditer (Commanditer
Vennootschap) yang disingkat CV.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar